Senin, 04 Februari 2013

Gelar lain


Selain beberapa gelar tersebut di atas, di lingkungan keraton sering juga dijumpai sebutan khusus seperti:
  • Sekarkedhaton (untuk menyebut putri sulung permaisuri)
  • Sekartaji (untuk putri kedua)
  • Candrakirana (untuk putri ketiga)
  • Putra tertua dari seluruh Garwa Ampeyan bergelar Bendara Raden Mas Gusti dan akan berubah menjadi Gusti Pangeran setelah diangkat menjadi pangeran. Sedangkan putri tertua dari seluruh Garwa Ampeyan bergelar Bendoro Raden Ajeng Gusti dan akan berubah menjadi Pembayun setelah menikah. Khusus untuk putri sulung (tertua) dari Garwa Ampéyan mendapat gelar Kanjeng Ratu.
Beberapa gelar yang diberikan/dianugerahkan/diturunkan baik oleh trah Kesultanan, Kasunanan, Pakualaman atau Mangkunegaran memiliki beberapa karakteristik khas yang terdiri dari gelar turunan (darah) dan istimewa. Gelar-gelar yang telah anda baca di atas merupakan gelar-gelar turunan hanya sampai generasi ketujuh saja. Untuk generasi selanjutnya (8 sampai ...), bagi putra mendapatkan gelar Raden (R.) dan/atau Raden Bagus (RB.) dan bagi putri gelarnya Rara (Rr.). Gelar tersebut berlaku sampai generasi ke berapapun dengan catatan berasal dari keturunan lelaki atau pihak pancer trah wanita memiliki kedudukan bangsawan yang kuat. Pada gelar Raden Bagus, gelar ini akan berubah apabila yang bersangkutan telah menikah, gelar ini berubah menjadi Raden Bei/Raden Behi (RB.)
Dalam lingkup gelar kebangsawanan Mataram Islam, 4 praja nagari (Kesultanan, Kasunanan, Pakualaman, Mangkunegaraan) juga mengenal Gelar Istimewa. Gelar-gelar ini dibedakan menjadi 2 macam, yakni dapat diteruskan pada generasi berikutnya baik putra maupun putri dan yang tidak dapat diturunkan pada generasi berikutnya dengan alasan merupakan gelar jabatan. Pada gelar istimewa yang dapat diturunkan, untuk keturunan dari lelaki dapat memperoleh gelar yang sama dengan generasi sebelumnya, khusus keturunan dari perempuan gelarnya akan diturunkan sesuai tingkatan gelar umum. Jika tingkatan gelar keturunan dari perempuan habis maka keturunan berikutnya tidak mendaptkan gelar lagi, kecuali Trah dari garis wanita memiliki kedudukan kebangsawanan yang kuat. Contoh gelar yang dapat diturunkan :
Putra :
  • Raden Mas (R.M.)
  • Raden (R.)
  • Raden Bagus (RB.)
  • Raden Bei (RB.)
  • Raden Panji (RP.)
  • Raden Aryo Panji
  • Mas / Mas Anom / Aryo Bagus / Bagus (merupakan gelar terakhir: ditulis lengkap, biasanya merupakan sebutan bagi seseorang)
Putri :
  • Raden Ajeng (RA.) / Raden Ayu (RAy.)
  • Rara (Rr.)
  • Raden Nganten (RNgt.)
  • Dyah / Ayu / Nimas ((merupakan gelar terakhir : ditulis lengkap, biasanya merupakan sebutan bagi seseorang)
Gelar-gelar pada poin di atas merupakan gelar-gelar kebangsawan Jawa yang diakui secara aklamasi di seluruh Nusantara agar dapat diturunkan terhadap anak cucunya tanpa batas. Pada Gelar Putri, gelar Rara (Rr.) dapat diturunkan sampai generasi keberapapun dengan catatan Trah Pihak Wanita memiliki kedudukan bangsawan/Trah yang kuat/Tinggi. Pada poin terakhir pada masing-masing gelar di putra maupun putri, sebutan gelar tersebut merupakan sebuah penghormatan bagi orang-orang yang merupakan trah bangsawan namun telah habis grad penurunan gelarnya. Gelar tersebut tidak harus dituliskan di Akta Kelahiran. Penggunaan gelar Raden Bagus dapat dimisalkan dengan : Seorang Ibu dengan gelar RA atau Rr menikah dengan seorang Bapak tanpa gelar, jika anaknya perempuan maka anaknya akan mendapat gelar Rr. (dengan catatan si Bapak harus diwisuda dengan gelar baru). Namun jika anaknya laki-laki maka gelarnya adalah Raden Bagus, apabila sudah menikah berubah menjadi Raden Bei. Penggunaan gelar Raden Bei juga digunakan pada anak pertama laki-laki.
Gelar-gelar jabatan:
  • Kanjeng Radèn Harya Tumenggung (KRHT) ; putra
  • Mas Radèn Harya Tumenggung (MRHT) ; putra
  • Kanjeng Radèn Mas Tumenggung (KRMT) ; putra
  • Radèn Mas Tumenggung (RMT) ; putra
  • Ki Tumenggung Adipati ; putra
  • Ki Ageng ; putra
  • Kyai Ageng ; putra
  • Mas Tumenggung / Mas Adipati ; putra
  • Kanjeng Mas Ayu Tumenggung ; putri
  • Kanjeng Mas Ayu ; putri
  • Mas Ayu ; putri
  • Nimas Ayu ; putri
  • Nyai Tumenggung ; putri
  • Raden Hangabehi (RNg) ; putra
  • Mas Ngabéi (MNg) ; putra
  • Mas Bekel ; putra
  • Mas Ngebel ; putra
  • Nyai Adjeng ; putri
  • Nyai ; putri
Perlu diperhatikan pada gelar jabatan putra & putri, gelar-gelar tersebut dapat diwisudakan pada generasi selanjutnya dengan beberapa pendapat:
  1. Jika keturunannya sudah dewasa, atau
  2. Jika sudah diketahui pihak keraton, atau
  3. Jika disetujui pihak keraton.
Polemik gelar itu masih simpang siur. Namun bagi keturunan yang telah yakin dengan gelar yang disandang, hendaklah arif menggunakan gelar tersebut karena menyangkut harkat dan martabat generasi di atasnya. Khusus untuk gelar putri apabila ada seorang putri dengan gelar RA. menikah dengan priyayi alit (masyarakat biasa) dan mempunyai anak putri maka gelar anaknya tersebut diturunkan menjadi Rr. dan seterusnya.
Gelar Istimewa karena Jabatan Biasa disandang oleh para Priyayi Anom, Adipati, Patih, Bupati, Wedana, Camat, Mantri dsb. (gelar ini dahulu disandangkan pada laki-laki, karena pemangku jabatan mayoritas adalah laki-laki, sedangkan istrinya juga mendapatkan gelar istimewa namun jarang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar